Disusun Oleh : Kelompok
2
1.
Fidela Hadiyanti N. (1201154353)
2.
Muhammad Humam Haekal (1201154149)
3.
Ihfan Fajar Satria (1201154281)
4.
Intan Adzani Yunus (1201154525)
5.
Latip Sutiyana (1201154101)
6.
Muhammad Rayes F. G. (1201154171)
7.
Naufal Fauzan (1201154185)
Kelas TI 39-05
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3) sudah banyak diterapkan di berbagai tempat kerja
(industri). Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan suatu upaya untuk
menciptakan suasana bekerja yang aman, nyaman, dan tujuan akhirnya adalah
mencapai produktivitas setinggi-tingginya. Upaya K3 diharapakan dapat mencegah
dan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan maupun penyakit akibat melakukan
pekerjaan. Maka dari itu K3 mutlak untuk dilaksanakan pada setiap tempat dan jenis
bidang pekerjaan tanpa kecuali.
Saat
ini sering terjadi kecelakaan kerja di sebuah gedung yang dapat menyebabkan
kematian pada seseorang. Bahkan hingga saat ini, kecelakaan tersebut menjadi
momok yang menakutkan . Oleh sebab itu, setiap gedung yang digunakan untuk
kepentingan Bersama haruslah memiliki standar keselamatan dan kesehatan kerja
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gedung
student center merupakan salah satu fasilitas umum yang berada di lingkungan
kampus Telkom University yang setiap harinya digunakan untuk kegiatan mahasiswa
di berbagai bidang. Karena tingkat seringnya penggunaan gedung tersebut, maka
sangatlah penting untuk gedung tersebut menerapkan prinsip-prinsip keselamatan
dan kesehatan kerja dalam tiap aspeknya.
1.2. Maksud dan Tujuan
1.1.1.
Mengidentifikasi K3 yang harus diterapkan pada SC.
1.1.2.
Mengidentifikasi K3 yang sudah dan belum diterapkan oleh SC.
1.1.3.
Menganalisis K3 yang sebaiknya diterapkan di SC.
1.3. Ruang
Lingkup
Adapun
ruang lingkup pada laporan ini hanya membahas seputar Kesehatan dan Keselamatan
Kerja di bidang konstruksi bangunan, instalasi listrik dan penanggulangan
kebakaran yang berada di Student Center
Universitas Telkom.
1.4. Dasar Hukum
1. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 Standard
Nasional Indonesia (SNI) 04-0225-2000 ditetapkan sebagai standard wajib
keputusan menteri energi & sumber daya mineral No.2046K/40/MEN/2001.
2.
Permenakertrans
No.2/Men/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran
3.
Otomatis,
Permenakertrans No.4/Men/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan
Alat Pemadam Api Ringan
4.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung
5.
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep-186/Men/1999 Tentang Unit Penanggulangan
Kebakaran Di Tempat Kerja
- - Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun
2016 Tentang Standar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Perkantoran.
BAB 2 KONDISI TEMPAT
2.1. Gambaran Umum Tempat Kerja
Student Center (SC)
adalah tempat yang diperuntukan bagi para mahasiswa untuk mengembangkan minat
dan bakatnya. SC ini adalah tempat kesekretariatan beberapa unit kegiatan
mahasiswa, contohnya Al-Fath, UKM Band, dan lain-lain. Pada SC ini juga terdapat tempat olahraga
berupa lapangan yang multifungsi, dapat digunakan untuk bermain basket,
bulutangkis, maupun voli. Sehingga dalam intensitas harian, banyak sekali
mahasiswa/mahasiswi yang berkunjung ke student
center.
Gambar Tampak Luar SC
Gambar Tampak Dalam SC
2.2. Temuan
K3
Bangunan Gedung :
1. Layout
bangunan terdiri dari dua lantai utama yang sudah dilengkapi dua sisi tangga
yang terletak disamping kanan dan kiri pintu utama. Tangga tersebut juga sudah
dilengkapi dengan pegangan sesuai standar.
2. Sudah
terdapat satu pintu utama yang berada di bagian depan dan satu pintu darurat di
bagian belakang
3. Sistem
pencahayaan yang ada di dalam ruangan sudah cukup baik dengan kombinasi
pencahayaan dari cahaya matahari yang masuk melalui jendela kaca dan juga dari
penerangan lampu yang sudah memadai.
4. Sudah
terdapat ventilasi di setiap lantainya yang dipasang berjajar baik ventilasi
yang langsung maupun yang dibuka tutup
5. SC
ini memiliki halaman depan yang luas yang dapat digunakan sebagai titik
berkumpul jika terjadi sesuatu. Titik berkumpul ini sangat dekat dengan SC.
K3
Listrik :
1. Kabel
sudah dipasang dengan rapi dan dilapisi dengan pelindung serta diletakkan di
bagian langit langit atas agar tidak mengganggu lalu Lalang pengunjung.
2. Sudah
terdapat panel listrik di setiap ujung ruangan
K3
Kebakaran :
Belum
ditemukan temuan positif untuk proteksi aktif dan pasif terkait K3 bidang
kebakaran.
K3
Bangunan Gedung :
1. Terdapat
beberapa keretakan kecil di bagian tangga dan dinding.
2. Semua
pintu keluar tidak terdapat lampu dan petunjuk keluar atau exit yang menyala saat listrik/pln mati.
3. Belum
terdapat jalur evakuasi saat terjadi kejadian bencana.
4. Belum
terdapat jaring sebagai pemisah antara ruang terbuka yang berada di tengah yang
biasanya digunakan untuk bermain basket dengan ruangan di sekitarnya yang
terbuat dari kaca.
5. Belum
adanya tanda titik kumpul.
K3
Listrik :
1. Penempatan
panel yang terlalu rendah yang mudah dijangkau anak di bawah umur dan tidak
adanya tanda peringatan yang seharusnya ditempelkan di panel tersebut.
K3
Kebakaran :
1. Tidak
adanya alat proteksi kebakaran aktif dan pasif di seluruh bagian ruangan
student center ini.
BAB 3 ANALISA
3.1. Analisa Temuan Positif
3.2. Analisa Temuan
Negatif
BAB 4 PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Secara keseluruhan, K3 di SC masih sangat minim yang
diterapkan. Mulai dari tidak adanya APAR, dan jugu simbol pada panel listrik
yang belum dipasang pada tempat yang seharusnya, lalu belum ada kejelasan jalur
evakuasi untuk penanggulangan jika terjadi bencana, dan juga belum adanya
simbol naik atau turun pada tangga yang dapat membuat kericuhan saat terjadi
evakuasi bencana. Tidak lain hal yang penting untuk menganggulangi evakuasi
apabila ada kebakaran juga yaitu pompa hydrant
dan sprinkler. Namun, satu hal
yang perlu diperhatikan yaitu bahwasannya dibutuhkan ruangan kesehatan yang
memiliki pertolongan pertama.
Selain itu ada beberapa aspek K3 yang telah diterapkan
oleh pengelola. Contohnya adalah perkabelan yang ditempatkan di langit langit
SC untuk mencegah terjadinya kecelakaan listrik. Lalu struktur bangunan jika
dilihat dari pondasi-pondasinya sudah mengikuti aturan dari K3 karena Gedung SC
tersebut terlihat kokoh baik dari luar maupun dalam.
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,
pihak kampus perlu menerapkan K3 di wilayah SC. Karena walaupun dampaknya tidak
terlihat secara langsung, namun dapat sangat berguna kedepannya.
4.2. Saran
Perlu adanya beberapa regulasi yang diberikan oleh kampus
kepada pengelola
SC agar K3
segera diterapkan. Selain itu, perlu diperhatikan peralatan yang mendukung
pertolongan pertama saat terjadi bencana maupun kejadian dalam gedung tersebut.
Karena jika terjadi sesuatu, bukan hanya mahasiswa yang dirugikan, namun nama
kampus akan juga ikut dirugikan karena kampus sebagai pihak pengelolanya lalai
dalam menerapkan K3.
;
LAMPIRAN
Video Saat Observasi